Sabtu, 24 November 2012
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 2013
Akhirnya saat yang ditunggu-tunggu Wajib Pajak tiba. Pemerintah menetapkan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu ?
Label:
konsumsi dalam negeri,
Pajak Penghasilan,
Penghasilan Kena Pajak,
Penghasilan Tidak Kena Pajak,
pertumbuhan ekonomi,
PKP,
PTKP,
PTKP 2013,
wajib pajak
Langganan:
Postingan (Atom)