Minggu, 03 Februari 2013
PERANGI FAKTUR PAJAK FIKTIF, DIRJEN PAJAK TERBITKAN PER-24/PJ.2012
Salah satu dampak dari peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013 adalah peningkatan daya beli masyarakat. Dengan kata lain nilai penjualan barang / jasa diharapkan meningkat. Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Pajak menerbitkan PER-24/PJ.2012 yang mengatur tentang penomoran faktur pajak.
Jadi penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi dikendalikan oleh Dirjen Pajak melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak. "Tujuannya agar PKP lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak. Begitu juga bisa meminimalisir, bahkan menghapus penerbitan faktur pajak fiktif yang selama ini banyak dilakukan PKP," demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2013.
Label:
aktivasi,
Dirjen Pajak,
DJP,
e-SPT,
Faktur Pajak,
Faktur Pajak fiktif,
KPP,
nomor seri faktur pajak,
password,
pengusaha kena pajak,
penomoran faktur pajak,
PER-24/PJ.2012,
PKP,
PPN,
PTKP 2013,
SPT Masa
Langganan:
Postingan (Atom)