Minggu, 03 Februari 2013

PERANGI FAKTUR PAJAK FIKTIF, DIRJEN PAJAK TERBITKAN PER-24/PJ.2012






Salah satu dampak dari peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013 adalah peningkatan daya   beli   masyarakat.  Dengan  kata  lain  nilai  penjualan  barang / jasa  diharapkan  meningkat.   Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Pajak menerbitkan PER-24/PJ.2012 yang mengatur tentang penomoran faktur pajak.

Jadi penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh  Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP),  tetapi dikendalikan oleh Dirjen Pajak melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak. "Tujuannya agar PKP  lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak. Begitu juga bisa meminimalisir, bahkan menghapus penerbitan faktur pajak fiktif yang selama ini banyak dilakukan PKP," demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2013.