Tampilkan postingan dengan label Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

PERANGI FAKTUR PAJAK FIKTIF, DIRJEN PAJAK TERBITKAN PER-24/PJ.2012






Salah satu dampak dari peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013 adalah peningkatan daya   beli   masyarakat.  Dengan  kata  lain  nilai  penjualan  barang / jasa  diharapkan  meningkat.   Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Pajak menerbitkan PER-24/PJ.2012 yang mengatur tentang penomoran faktur pajak.

Jadi penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh  Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP),  tetapi dikendalikan oleh Dirjen Pajak melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak. "Tujuannya agar PKP  lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak. Begitu juga bisa meminimalisir, bahkan menghapus penerbitan faktur pajak fiktif yang selama ini banyak dilakukan PKP," demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2013.

Minggu, 19 Februari 2012

SENSUS PAJAK NASIONAL 2012



Pemerintah merencanakan penerimaan perpajakan pada 2012 sebesar Rp1.032,57 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 78,74 persen dari rencana penerimaan negara sebesar Rp1.311,38 triliun.

Agar target tersebut dapat tercapai, maka ada beberapa hal yang akan dilakukan Dirjen Pajak, diantaranya adalah melanjutkan Sensus Pajak Nasional (SPN), yang rencananya akan dimulai dari awal April hingga Desember 2012.

“Mudah-mudahan 2012, penerimaan pajak bisa masuk dari sensus. 2011 (sensus pajak) memang belum bisa diharapkan karena 2011 kita masih uji coba,” Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa Sore (22/11/2011).

Lebih lanjut, ia mengatakan, sensus pajak merupakan pengalaman pertama bagi Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan, jadi masih wajar saja jika penerimaannya pada tahun 2011 belum optimal. “Ini pengalaman pertama tentunya mohon dimengerti, akan tetapi kita tetap perbaiki sebaik-baiknya,” ujarnya

Kendala yang terjadi di tahun 2011 :

1. Jumlah hari pelaksanaan sensus.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengatakan sensus pajak yang dilakukan mulai Oktober 2011 tidak maksimal. Ini karena petugas sensus hanya aktif bekerja selama 44 hari dari 84 hari yang tersedia selama tahun 2011. "Rencana kita itu sekitar 84 hari, ya tiga bulan itu kan 90 hari dikurangi weekend (akhir pekan), jadi 84 hari. Tapi faktanya kita nggak 84 hari tapi 44 hari," ujar Fuad dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (10/1/2012). 
Menyusutnya waktu pelaksanaan sensus tersebut, menurut Fuad, pertama, banyak waktu terpotong karena adanya hari libur, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru. "Dan, juga di bulan Desember, itu sensus kita agak kita tarik karena kita fokus pada penerimaan pajak di 2011," tambah Fuad. 
Di bulan itu, kata dia, Ditjen Pajak berusaha untuk mengejar wajib pajak demi memaksimalkan penerimaan pajak 2011. Alhasil, petugas sensus pun ditarik untuk menggenjot penerimaan demi mencapai target sebesar Rp 878,7 triliun. "Orangnya sebagian kita pakai untuk mengejar intensifikasi perpajakan," pungkasnya. 
Sekalipun tidak menggunakan semua hari, Fuad menyebutkan, hasil yang diperoleh lumayan. Ditjen Pajak berhasil menambah wajib pajak baru yang ditandai dengan formulir isian sensus berjumlah sekitar 632.000 dalam waktu 44 hari. Jadi, satu hari bisa ada 15.000 wajib pajak yang didatangi. 

2. Hal – hal di luar perhitungan semula
Toko sudah berganti pemilik / tutup serta cuaca yang buruk / hujan

3. Resistensi cukup tinggi
Petugas sensus pajak sering mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan.
Guna menggenjot target penerimaan pajak 2012 yang sebesar Rp1.032,57 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan beberapa cara. Salah satunya melakukan sensus pajak nasional secara lebih akurat. Dan persiapan yang lebih matang. 

Beberapa hal  yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di tahun 2012 adalah :

1. Minimal petugas pajak bisa melakukan dua juta kunjungan dan jumlah wajib pajak baru dari hasil sensus pajak bertambah sebanyak 2-4 juta wajib pajak baru.

     Terkait dengan hal ini, maka di tahun 2012, Ditjen Pajak akan memberikan pembinaan dan   fasilitas intensif perpajakan sekaligus kemudahan bagi UKM untuk membayar pajak. "Masih banyak toko kecil berskala usaha menengah dengan omzet mencapai Rp1-2 miliar tapi belum memenuhi ketentuan pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/1). "Kami ingin memenuhi unsur keadilan karena banyak buruh pabrik yang justru telah membayar pajak," imbuhnya.

2. Ditjen Pajak juga akan menyertakan petugas kepolisian untuk mendampingi petugas pajak guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan dari wajib pajak.

3. Ditjen Pajak juga akan memperbaiki kualitas sumber daya manusia petugas sensus pajak dengan memperkaya data-data wajib pajak sebelum mendatangi orang tersebut. Jadi petugas sensus  sudah dilengkapi data berapa banyak outlet calon WP yang dimiliki, berapa omzetnya hingga anaknya bersekolah dimana,” kata Direktur Ekstensifikasi Pajak sekaligus Ketua Pelaksana Harian SPN, Hartoyo, saat jumpa pers terkait strategi pengamanan penerimaan perpajakan 2012, di Jakarta, Selasa (10/1/2012).



Sumber :
Formasi


Jumat, 11 November 2011

SENSUS PAJAK NASIONAL



Pemerintah telah melakukan Sensus Pajak Nasional (SPN) hari Jumat 30 September 2011. Sejumlah titik utama pun telah dibidik. Mana saja kah yang menjadi sasaran penerapan SPN ?

Menteri Keuangan Agus DW Martowardjo mengatakan, tiga tempat utama yang dilakukan sensus pajak nantinya juga akan dilakukan sosialisasi pajak.

"Arah sensus pajak itu kan ada di tiga tempat utama, yaitu pusat komersial, kemudian bangunan-bangunan misalnya perkantoran ataupun apartemen atau pun usaha komersial atau pun daerah perumahan," ungkap Agus ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Lebih lanjut dia mengatakan, SPN yang dilakukan pemerintah, ditujukan guna memperluas serta memberikan arahan dan sosialiasi kepada Wajib Pajak (WP), baik WP pribadi maupun WP badan.

Dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan bahwa tujuan SPN ini adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada semua wajib pajak.


Rasa keadilan yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai persamaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Pasalnya, ditengarai masih banyak mereka yang tidak melaksanakan kewajibannya, padahal kewajiban membayar pajak melekat pada dirinya.

Hipotesis ini diperkuat oleh data statistik yang menyebutkan bahwa dari 12,6 juta badan usaha yang aktif saat ini, baru sekitar 466.000 yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2010. Artinya, masih banyak badan usaha yang belum membayar pajak. Kondisi ini akan melukai rasa keadilan bagi mereka yang selama ini taat membayar pajak.

Sensus Pajak akan di mulai tgl 30 September 2011 s.d 31 Desember 2012 secara
Nasional (serentak dan menyeluruh) serta bertahap.  Beberapa hal yang harus mendapat perhatian yaitu, sbb :
1. Ada " Surat Tugas " yang resmi dari KPP setempat
2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang :
    - Satu orang dari pihak Dirjen Pajak
    - Satu orang dari pihak ekternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN
pajak
3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi
4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang
didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah
benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak....
5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan rek
listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll
6. Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum
ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data
yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya " baru di
tandatangani.

Jadi Sensus Pajak tidak perlu dicemaskan atau ditakuti.


Sumber :