Tampilkan postingan dengan label PTKP 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTKP 2013. Tampilkan semua postingan
Minggu, 03 Februari 2013
PERANGI FAKTUR PAJAK FIKTIF, DIRJEN PAJAK TERBITKAN PER-24/PJ.2012
Salah satu dampak dari peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013 adalah peningkatan daya beli masyarakat. Dengan kata lain nilai penjualan barang / jasa diharapkan meningkat. Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Pajak menerbitkan PER-24/PJ.2012 yang mengatur tentang penomoran faktur pajak.
Jadi penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi dikendalikan oleh Dirjen Pajak melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak. "Tujuannya agar PKP lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak. Begitu juga bisa meminimalisir, bahkan menghapus penerbitan faktur pajak fiktif yang selama ini banyak dilakukan PKP," demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2013.
Label:
aktivasi,
Dirjen Pajak,
DJP,
e-SPT,
Faktur Pajak,
Faktur Pajak fiktif,
KPP,
nomor seri faktur pajak,
password,
pengusaha kena pajak,
penomoran faktur pajak,
PER-24/PJ.2012,
PKP,
PPN,
PTKP 2013,
SPT Masa
Sabtu, 24 November 2012
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 2013
Akhirnya saat yang ditunggu-tunggu Wajib Pajak tiba. Pemerintah menetapkan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak itu ?
Langganan:
Postingan (Atom)

