Senin, 14 November 2011

HASIL (SEMENTARA) SENSUS PAJAK NASIONAL 2011





Sensus pajak nasional telah dimulai 30 September 2011 dan untuk tahun 2011 akan berakhir 31 Desember 2011. Selanjutnya akan dievaluasi dan dilanjutkan di tahun 2012. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mematok target 12 juta wajib pajak baru  yang bisa diraih melalui program sensus pajak nasional ini.

Mirip dengan sensus kependudukan yang selama ini dikenal, sensus pajak akan mendata seluruh responden, termasuk mereka yang telah menjadi wajib pajak dan bukan wajib pajak, sehingga Ditjen Pajak akan memperoleh lebih banyak variasi data.

Target realisasi Sensus Pajak Nasional (SPN) yang ditargetkan sebanyak 985.000 wajib pajak, ternyata hanya terealisasi 40 persen hingga akhir Oktober 2011.

Hasil realisasi sensus itu disampaikan Ketua Harian Sensus Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (4/11). "Dari target sebanyak 985.000 wajib pajak, hingga akhir Oktober ini baru terealisasi 40 persen," kata Hartoyo.

Lebih lanjut Pelaksana Harian Sensus Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan target pencapaian wajib pajak baru dalam sensus pajak berjalan lambat. “Tidak memenuhi target,” katanya di kantor Ditjen Pajak, Jumat, 4 November 2011.

Pengisian formulir dinilai berhasil jika calon wajib pajak mengisi daftar isian dengan benar serta tidak menolak diwawancarai petugas sensus. “Ini kami sebut kategori satu yang hasilnya kurang memenuhi target tadi,” ujarnya.

Hartoyo berjanji akan lebih menggiatkan berbagai upaya. ”Sebanyak 20,6% dari yang sudah dicoba disensus akan diulangi,” katanya. Selain itu, Ditjen Pajak meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengorientasikan sasarannya.

Dia berjanji akan lebih memaksimalkan kerja sama dan sosialisasi dengan pemda setempat. Seperti diketahui, SPN bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP yang memiliki NPWP namun selama ini belum mau membayar pajak. Selain itu, untuk menggaet WP baru.

Di samping itu, menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dedi Rudaedi, sensus pajak juga diwarnai aksi pembajakan status petugas sensus pajak. Ia menuturkan, di Bandung dan Purwakarta ditemukan beberapa pelaku kejahatan yang mengatasnamakan petugas sensus mendatangi rumah-rumah penduduk.

“Kami tegaskan sensus tahun ini (2011) hanya di sentra bisnis dan perdagangan, bukan perumahan,” katanya. Sebagai catatan sensus pajak akan dilakukan di tiga tempat utama, yaitu pusat komersial, kemudian bangunan-bangunan misalnya perkantoran ataupun apartemen atau pun usaha komersial serta daerah perumahan.

Sumber:
Tempo
Republika
SeputarIndonesia
Pbtaxand
Ardapajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar