Minggu, 03 Februari 2013

PERANGI FAKTUR PAJAK FIKTIF, DIRJEN PAJAK TERBITKAN PER-24/PJ.2012






Salah satu dampak dari peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013 adalah peningkatan daya   beli   masyarakat.  Dengan  kata  lain  nilai  penjualan  barang / jasa  diharapkan  meningkat.   Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Pajak menerbitkan PER-24/PJ.2012 yang mengatur tentang penomoran faktur pajak.

Jadi penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh  Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP),  tetapi dikendalikan oleh Dirjen Pajak melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak. "Tujuannya agar PKP  lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak. Begitu juga bisa meminimalisir, bahkan menghapus penerbitan faktur pajak fiktif yang selama ini banyak dilakukan PKP," demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2013.


Apa saja yang perlu dipersiapkan Pengusaha Kena pajak, mengingat waktu pelaksanaan PER-24/PJ.2012 sudah di ambang pintu ?

1.    Mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password, mulai 1 Maret 2013
Surat permohonan akan dijawab dalam waktu 3 hari kerja. Pemberian kode aktivasi akan dikirimkan dengan pos, sedangkan password dikirimkan lewat email.
Catatan :
Hanya Pengusaha Kena Pajak / PKP yang sudah diregistrasi ulang (untuk PKP lama) atau sudah diverifikasi (untuk PKP baru) yang disetujui surat permohonannya.

2.    Mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak / KPP tempat usahanya dikukuhkan.
Selain kode aktivasi dan password, syarat lain yang perlu dipenuhi adalah telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP. Bila persyaratan lengkap, petugas akan menerbitkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak pada hari yang sama.

Catatan :
Jumlah Faktur Pajak yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak / PKP berdasarkan permintaan nomor seri Faktur Pajak, yang berlaku selama 3 bulan, diatur sebagai berikut :
a.    Untuk Pengusaha Kena Pajak / PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual paling banyak diberikan 75 nomor seri.
b.    Untuk Pengusaha Kena Pajak / PKP yang melaporkan SPT secara elektronik (e-SPT) paling banyak diberikan 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 bulan sebelumnya. 

3.    Memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak / KPP siapa pejabat penandatangan Faktur Pajak disertai fotocopy identitas (KTP/SIM/Paspor) yang telah dilegalisir, paling lama akhir bulan berikutnya setelah pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan.

4.    Melaporkan nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak saat penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun yang bersangkutan.
Selanjutnya  Kantor Pelayanan Pajak / KPP akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP, baik mengenai permintaan Nomor Seri Faktur Pajak maupun penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan oleh PKP.

Kesimpulan :
Dengan PER-24/PJ.2012, mulai 1 April 2013, Dirjen Pajak / DJP memperkenalkan sistem baru penomoran faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak / PKP harus memperoleh dulu kode aktivasi dan password yang nantinya akan digunakan untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.

Dengan penomoran faktur oleh DJP, maka perusahaan yang berbeda tidak mungkin punya dua faktur yang sama. "Jadi ketahuan, perusahaan tertentu nomornya tertentu. Sistem faktur itu menggunakan IT base," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jendral Pajak Awan Nurmawan Nuh

Dengan sistem ini, Pengusaha Kena Pajak / PKP akan datang secara periodik ke KPP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Kehadiran secara fisik PKP mutlak diperlukan karena Petugas Pajak tidak dapat memberikan nomor seri faktur pajak, kecuali PKP menginputkan kode aktivasi dan password ke dalam sistem pemberian nomor seri faktur pajak.

Sumber :
Indonesian Tax Review
SuaraMerdeka
Yahoo
Dudiwahyudi
Ardapajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar