Jumat, 11 November 2011

SENSUS PAJAK NASIONAL



Pemerintah telah melakukan Sensus Pajak Nasional (SPN) hari Jumat 30 September 2011. Sejumlah titik utama pun telah dibidik. Mana saja kah yang menjadi sasaran penerapan SPN ?

Menteri Keuangan Agus DW Martowardjo mengatakan, tiga tempat utama yang dilakukan sensus pajak nantinya juga akan dilakukan sosialisasi pajak.

"Arah sensus pajak itu kan ada di tiga tempat utama, yaitu pusat komersial, kemudian bangunan-bangunan misalnya perkantoran ataupun apartemen atau pun usaha komersial atau pun daerah perumahan," ungkap Agus ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Lebih lanjut dia mengatakan, SPN yang dilakukan pemerintah, ditujukan guna memperluas serta memberikan arahan dan sosialiasi kepada Wajib Pajak (WP), baik WP pribadi maupun WP badan.

Dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan bahwa tujuan SPN ini adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada semua wajib pajak.


Rasa keadilan yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai persamaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Pasalnya, ditengarai masih banyak mereka yang tidak melaksanakan kewajibannya, padahal kewajiban membayar pajak melekat pada dirinya.

Hipotesis ini diperkuat oleh data statistik yang menyebutkan bahwa dari 12,6 juta badan usaha yang aktif saat ini, baru sekitar 466.000 yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2010. Artinya, masih banyak badan usaha yang belum membayar pajak. Kondisi ini akan melukai rasa keadilan bagi mereka yang selama ini taat membayar pajak.

Sensus Pajak akan di mulai tgl 30 September 2011 s.d 31 Desember 2012 secara
Nasional (serentak dan menyeluruh) serta bertahap.  Beberapa hal yang harus mendapat perhatian yaitu, sbb :
1. Ada " Surat Tugas " yang resmi dari KPP setempat
2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang :
    - Satu orang dari pihak Dirjen Pajak
    - Satu orang dari pihak ekternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN
pajak
3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi
4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang
didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah
benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak....
5. Sensus Pajak berbentuk " wawancara " mengenai : penghasilan, tagihan rek
listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll
6. Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum
ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data
yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika " Ya " baru di
tandatangani.

Jadi Sensus Pajak tidak perlu dicemaskan atau ditakuti.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar